JAKARTA – Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho mempertanyakan motif pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kerumunan orang yang melakukan penjemputan Muhammad Riziq Shihab (Habib Rizieq,-red) di area Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten Selasa (10/11/2020) serta pernikahan anaknya dan Maulid Nabi oleh Front Pembela Islam (FPI), Sabtu (14/11/2020) lalu.
Hal itu lantaran pemanggilan dengan dasar pelanggaran pasal 93 UU tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dinilai tidak sesuai karena saat kejadian Pemerintah RI tidak tengah memberlakukan aturan tersebut. Justru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sebagai upaya membatasi penyebaran Pandemi COVID 19.
Kemudian, Kepala Daerah di lokasi penjemputan dan pernikahan anak Habib Rizieq, yakni Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak dipanggil oleh Kepolisian untuk klarifikasi layaknya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Sepengetahuan saya penanggulangan COVID 19 melalui PSBB yang dasar aturannya bukan UU Kekarantinaan, tapi Peraturan Pemerintah” ujarnya kepada awak media di Jakarta Utara, Senin (16/11).
Penetapan dasar pemanggilan itu juga membuat Agung mempertanyakan konsistensi pihak Kepolisian dalam menegakan hukum. Menurutnya, banyak kasus yang menyebabkan terjadinya kerumunan namun tidak ditindaklanjuti penegakan hukum.
“Pada saat unjuk rasa menolak omnibus law, diikuti ratusan ribu massa kenapa polisi tidak melakukan pencegahan dan tetap membiarkan unjuk rasa berlangsung?,” imbuhnya.
Sebab itu, Agung mempertanyakan tidak ada satu pun panggilan atau teguran diberikan kepada pimpinan kepolisian yang bertugas mencegah terjadinya kumpulan massa pada saat aksi omnibus law.
Menurut Agung, kepolisian juga tidak bisa tebang pilih dengan hanya memanggil 1 atau 2 pimpinan daerah yang diduga melakukan pelanggaran protokoker kesehatan tapi harus tegak di semua daerah yang terjadi kumpulan massa dalam jumlah besar.
“Penjemputan Habib Rizieq Bandara Soetta dipenuhi ribuan massa apa Gubernur Banten diminta klarifikasi? Begitu juga dengan ribuan orang yang berkumpul saat kampanye di Solo, apakah Walikota Solo dipanggil untuk klarifikasi. Ini ada apa? ” ujarnya.
Agung menduga Polri salah sasaran memanggil Anies Baswedan dalam kasus pernikahan dan maulid yang diadakan Habieb Rizieq.
“Jelas salah sasaran, pertama Anies tidak hadir dalam acara tersebut. Kedua, pemprov DKI sudah pro aktif menjalankan peraturan protokol kesehatan dengan memberikan surat teguran dan menerapkan denda Rp 50 Juta,” tegasnya.
Sebelumnya saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah proaktif melakukan langkah penegakan aturan terkait protokol kesehatan COVID 19, mulai dari memberikan surat imbauan hingga memberikan sanksi pelanggaran yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan. Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan,” tandasnya.










