Blitar – Perketat penyebaran virus Covid 19 Pemeritah Kota Blitar telah menerbitkan peraturan kepada warga luar kota yang hendak berkunjung selama tiga hari lebih wajib menyerahkan hasil rapid test antigen. Hal ini dilakukan sebagai upaya dan antisipasi menjelang libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Peraturan kebijakan yang dituangakan dalam Surat Edaran ( SE ) nomor 188/4989/410.010.2/2020, tertanggal 18 Desember 2020. Kususnya pada poin nomor 9 menegaskan bagi pendatang yang masuk Kota Blitar lebih dari 3 hari, agar menyampaikan hasil rapid antigen, terkecuali bagi anak-anak berumur dibawah 12 tahun, terkait hal ini agar diketahui dan diperhatikan bagi masyarakat luar kota yang hendak masuk kota Blitar.

Pemkot blitar

Hakim Sisworo Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Blitar, kepada para awak media menjelaskan jika aturan harus diperhatikan, karena Surat Edaran tersebut diberlakukan sejak diterbitkan pada hari Jumat (18/12/2020) hingga libur Natal dan Tahun Baru selesai. Petugas pemantauan akan melibatkan Satgas di setiap kecamatan, bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan relawan Covid 19 kota Blitar.

“Kita akan lakukan tidakan preventif, Pemantauan kepada pendatang yang masuk dalam kategori 3 hari dan kewajiban satgas di masing-masing kecamatan. Secara teknis akan dilakukan sampai lingkup RT dan dilaporkan ke Satgas Covid-19 di tiap tiap kecamatan,” ujar Hakim.(22/12/20)

Dikatakan Hakim lebih lanjut, saat melakukan pemantauan dan pelaporan Satgas Covid-19 akan langsung mengarahkan agar pendatang yang tidak atau belum menyerahkan hasil rapid antigen agar melakukan rapid antigen di beberapa rumah sakit negeri dan swasta yang ada di Kota Blitar. Seperti Mardiwaluyo, Budi Rahayu dan Rs. Aminah.

“Jadi ketika masuk dipastikan pendatang bebas Covid-19, saat kembali atau keluar dari Kota Blitar juga begitu. Tidak membawa masuk virus dari luar sebaliknya juga, karena Kota Blitar masih zona merah,” jelasnya.

Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Blitar terkait pelaksanaan Surat Edaran Walikota tersebut selama ini yang dilakukan dengan menggunankan siar khotbah Jum’at disetiap masjid yang ada, kemudian juga melalui petugas dikantor kelurahan diteruskan ke setiap RT/RW. Hal ini dilakukan guna membatasi jumlah pendatang yang akan masuk ke Kota Blitar saat libur Nataru.

“Selain aturan bagi pendatang, Pemkot Blitar juga memberlakukan protokol kesehatan secara ketat saat ibadah perayaan Natal di gereja. Antara lain dengan melakukan pembatasan jumlah jamaat 50% dari kapasitas gereja, serta mengatur waktu secara bergantian. Termasuk melarangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, saat perayaan pergantian tahun. Seperti larangan menyalakan petasan, kembang api, dan minum-minuman keras,”pungkasnya. ( za )