Blitar – Dianggap kampanye terselubung Bawaslu Kabupaten Blitar copot APS Petahana Rijanto-Marhaenis. Jumat, (23/10/2020).
Tindakan yang diambil oleh Badan Pengawas Pemilu, ( Bawaslu ) Kabupaten Blitar ini adalah sebagai bentuk ketegasan dalam mengambil sikap sebagai pengawas di gelaran pesta demokrasi Pemilihan Bupati- Wakil Bupati Blitar, Baliho berukuran besar yang terpampang di beberapa tempat yang berbau kampanye, karena terdapat gambar pasangan calon dari Petahana Rijanto Marhaenis menunjukan Black Campaign.
Ketua Bawaslu Abdul Hakam Sholahudin, menyebutkan pihaknya melakukan pelepasan dan menutup alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di seluruh Kabupaten Blitar, karena baliho itu memasang tulisan himbauan maupun sosialisasi yang pada kontennya terdapat foto Bupati dan Wakil Bupati Blitar, yang saat ini menjadi peserta Pemilihan Bupati Blitar 2020.
“Kami telah mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi leading sektor, pemasangan APS yang masih terpasang ini akan dilepas mulai hari Jumat ( 23/10/20) dan hari ini semua gambar tersebut sudah harus dilepas,” kata Hakam, Sabtu (24/10/20).
Masalah Alat Peraga Sosialisasi ini memang sudah terpasang jauh hari sebelum masa kampanye dilaksanakan mulai tanggal 26 September kemarin, Karena untuk menjaga rasa keadilan bagi kontestan pasangan calon lain, maka pihaknya berkomitmen bersama untuk menertibkan APS yang terpasang di ruang publik. Seperti kantor kecamatan, kantor desa, tempat pendidikan, puskesmas, dan beberapa reklame permanen seperti di depan kantor Pemkab Blitar jalan Kusuma Bangsa Kanigoro, inipun juga ditutupi.
“Bawaslu Kabupaten Blitar telah menerima laporan masih dari tiga kecamatan saja ada ratusan APS yang masih terpampang meski sudah masuk masa kampanye, sedangkan kami mempunyai 22 Kecamatan dan 248 desa Kelurahan, ini akan kami tertibkan,” ujarnya.
Ketua Bawaslu, yang juga pernah menjadi jurnalis disalah satu media besar ini, mengatakan sebenarnya sebelum melangkah ke tindakan. Pihaknya, sudah memberikan tiga solusi alternatif terkait APS bergambar Bupati dan Wakil Bupati Blitar. Pertama, agar APS ditutupi. Kedua, diganti kontennya, dan terakhir dilepas sendiri.
“Karena itu diindahkan, maka APS berisi apa pun baik sosialisasi tentang pencegahan Covid-19, peringatan hari besar, dan lain-lain yang ada gambarnya paslon maka harus kami tertibkan,” imbuhnya.
Penertiban APS ini lebih lanjut ditandaskan oleh Abdul Hakam Sholahudin, ini sudah sesuai dengan Pasal 71 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016, disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.
“Jadi sudah jelas aturanya, sehingga kami harus melakukan apa yang sudah diamanatkan dalam aturan main Bawaslu,” pungkasnya.(za)










