Kabupaten Tangerang – Bersama dengan tiga pilar Kecamatan Balaraja, Koramil 05/Balaraja Kodim 0510/Trs melakukan Operasi yustisi di depan pasar Sentiong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Senin (19/10/2020).

Operasi yustis upaya dalam memutus penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kecamatan balaraja.

Danramil 05/Balaraja Kapten Inf Waluyo menyampaikan, warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial.

“Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa mengingatkan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap Makai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir,” ujarnya.

Dalam kegiatan operasi yustisi, anggota Polsek Balaraja, Satpol PP Kecamatan Balaraja. “Operasi yustisi hari ini di fokuskan di depan pasar Sentiong,”tutupnya. (nan)