Kota Tangerang – Menolaknya warga RW 05 Perum Griya Merpati Mas (GMM) ada bangunan liar (Bangli) dibantaran kali cirarab, Camat Periuk Kota Tangerang, H. Maryono Hasan turun ke Lokasi Bangli.

“Sesuai surat Laporan dari Kelurahan Gembor bernomor Nomor 300/86- Tapem/2020 terkait tentang adanya bangunan liar Dibantaran kali cirarab pertanggal 10 September 2020. Kita sudah melakukan cek kelokasi (Perum GMM) terkait ada Bangunan Liar di bantaran kali Cirarab,” jelas Camat Periuk, Via WhatsApp, Selasa (29/09/2020).

Lanjut H. Maryono, Dirinya menegor dan menertibkan Bangli tersebut kepada pemiliknya, agar tidak membangun dan membongkar sendiri dibantaran kali, lantaran ini sudah melanggar GSS, lanjutnya.

“Pemiliknya harus membongkar sendiri bangunan tersebut, apabila tidak mau membongkar bangunan liar di bantaran kali, kita akan melakukan tindakan selanjutnya untuk suratin ke Satpol PP Kota Tangerang agar segera ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Menurut Maryono, Ia setuju usulan warga RW 05. Bantaran kali Cirarab untuk di jadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), agar bisa berfungsi buat masyarakat setempat, tuturnya.

Warga RW 05 Perumnas Griya Merpati Mas Menolak Adanya Pembangunan di bantarakan Kali Cirarab di jadikan usaha komersil dan menginginkan Bantaran kali Cirarab menjadi Ruang Tembuka Hijau (RTH).

Lantaran Sesuai Keputusan Presiden No 9 Tahun 1999 Tentang Pemeliharaan Kelestarian Daerah Sungai dan perdayagunaan Sungai, Permen PUPR No 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, dan Garis Sempadan Danau, UU No. 11/1974 tentang Pengairan lalu digantikan dengan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. PP No 25/1991 tentang Sungai digantikan PP No 38/2011 tentang Sungai. (Amr)