Kota Tangerang – DPRD Kota Tangerang sidak lokasi pemagaran tanah atas milik Summarecon di Warung Mangga, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (30/9/2020).

Kegiatan sidak yang dilakukan DPRD Kota Tangerang berdasarkan surat panggilan kepada pihak legal PT Summarecon, Tbk yang belum dapat dipenuhi, dimana sebelumnya terjadi deadlock saat rapat hearing di Ruangan Bamus Kantor DPRD Kota Tangerang antara PT Summarecon dengan warga Warung Mangga yang merasa akses jalanya ditutup.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan, pihaknya hanya kembali melakukan pengecekan pemagaran, yang dirasa menyulitkan akses jalan warga.

“Kita kembali sidak hari ini, karena jadwal pemanggilan hari ini mereka tidak hadir, dan kita juga cek kembali berapa titik kiranya pemagaran yang dirasa menyulitkan akses jalan warga,” ungkapnya.

Dirinya juga mengharapkan, ada kebijakan dari PT. Summarecon untuk binaksana membantu memberikan pelebaran jala  warga Warung Mangga dalam melakukan kegiatannya.

“Kami hanya meminta, dan bahasanya memohon untuk dilebarkan jalan, apalagi akses ke pemakaman kita minminta dibuka supaya warga tidak jauh muter kalo mau ke pemkaman,” jelas Gatot.

Selain Gatot Wibowo, kegiatan tersebut juga diikuti Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, H. Turidi Susanto dan Tengku Iwan, Ketua Fraksi I DPRD Kota Tangerang, Andri Permana, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerng, Sumarti, serta Anggota DPRD Kota Tangerang, H. Rizal dan H. Junadi, didampingi lurah, RT dan RW setempat.Jhn