Kota Tangerang – Diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan Toko dan Kontrakan berdiri kokoh dan sedang proses pengerjaan.

Bangunan yang terletak Jalan Tegal Parang RT 02 RW 05, Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper Kota Tangerang. Disinyalir bangunan tersebut telah melanggar peraturan daerah (Perda) diantaranya Perda 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perda 6 Tahun 2012 tentang Rencana tata ruang wilayah Kota Tangerang dan Perda 8 Tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Kamis (03/11/2020).

Salah satu warga setempat, Ardi mengatakan. Bangunan tersebut untuk Toko dan Kontrakan, ucapnya.

“Bapak mau mengontrak, kesitu aja. Pemilik Bu haji kalau tidak salah, baik, mumpung lagi dibangun pasti belum ada yang nempati,” tuturnya.

Ketika di konfirmasi salah satu stap pengawasan Gakumdu Satpol PP Kota Tangerang yang enggan menyebutkan namanya diwilayah Batuceper, Neglasari dan Benda, menjelaskan. Bangunan yang diduga belum miliki IMB diwilayah Tegal parang, nanti akan dicek dulu kelokasi, apa betul ada bangunannya apa tidaknya, jelasnya.

“Apabila kita cek bangunannya ada dan diduga belum miliki IMB, kita akan buat surat panggilan agar pemilik bisa datang ke Mako Satpol-PP Kota Tangerang untuk klarifikasi kepemilikan Izinnya,” ucapnya.

Lanjutnya, Surat Panggilan kita buat menjadi 3 tahapan, pertama, kedua dan Ketiga bilamana pemiliknya belum dapat membuktikan kepemilikan IMB maka panggilan ketiga bangunan tersebut dapat disegel. Segel bisa di buka apabila pemiliknya bisa membuktikan kepemilikan sah IMB dan Segel yang dilakukan Tim Gakumdu dilepas dengan unsur sengaja maka Pemiliki bangunan bisa dikenakan sangsi Pidana, pungkasnya. (Amr)