Kota Tangerang – Kendati telah di segel oleh Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang. Dua bangunan Ruko di Kebon Besar Batuceper dan Kontrakan wilayah Belendung Benda diduga telah kangkangi Perda. Rabu (09/12/2020)

Abeng Pemiliki Bangunan Ruko Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper dan Amir Pemilik Bangunan Kontrakan Jalan Pintu Air, RT 03 RW 08 Kelurahan Belendung Kecamatan Benda, dilokasi tak nampa papan segel yang telah dipasang oleh Satpol PP Kota Tangerang. Diduga telah dilepas oleh pemiliknya dan telah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda).

LSM Poros Tangerang Solid (Portas) Hilman Santosa, “mengatakan. Harus ada ketegasan dari Satpol PP Kota Tangerang, apabila pemiliknya belum miliki IMB apalagi segel dari Gakumda tidak ampuh bahkan diduga sengaja dicopot oleh pemilik bangunan, apapun alasannya itu sudah pidana, kalau mereka sudah ada Ijinya pasang papan IMB dan suratnya. “Kata Hilman.

“Disinyalir kedua bangunan telah melanggar peraturan daerah. Perda 17 Tahun 2011 tentang Retribusi perijinan tertentu, Perda 3 Tahun 2012 tentang Bangunan gedung, Perda 6 Tahun 2012 tentang Rencana tata ruang wilayah Kota Tangerang dan Perda 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan melawan hukum,” tuturnya.

“Lanjut Hilman, kedua pemilik tersebut ada dugaan belum miliki IMB akan tetapi proses pengerjaan bangunan tetap berjalan walaupun sudah disegel oleh Satpol PP. Seperti bangunan kontrakan milik Amir, wilayah Belendung Garis Sepandan Bangunan (GSB) telah menyalahi aturan gimana mau terbit IMBnya. Sementara bangunan ruko milik Abeng IMBnya dibuat dari Kecamatan Batuceper bukan dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang”. Imbuhnya.

“Kita minta ketegasan dari Satpol PP Kota Tangerang dalam pengawasan dan tindakan lebih ketat lagi kepada pemilik bangunan yang belum miliki Izinnya. Lantaran ini bagian dari regulasi pendapatan daerah buat kota Tangerang, kalau mereka melanggar tindak jangan sampai di kangkangi kinerja penegak perda serta tidak pandang bulu siapapun yang back up, Satpol PP harus tegas dalam penindakan Perda,” pungkasnya dengan nada geram. (amr)