Blitar – Perbuatan asusila dua orang pemuda terhadap Mawar yang masih berusia 13 tahun ini bermula dari perkenalan di media sosial, setelah berkenalan pelaku mengajak janjian untuk bertemu.

Kapolres blitar ahmad eko fanani

Naas nasib Mawar gadis 13 tahun ini setelah bertemu diajak pesta miras, dua pemuda yang diketahui bernama Joko Ari Widodo (24) warga Desa Seragi Kecamatan Talun dan Febrianto (24) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, saat diperiksa petugas tersangka mengaku
kenal dengan Mawar yang warga Wlingi pada 17 November 2020, tersangka Febrianto (24) menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk diajak jalan-jalan.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Eko Fanani saat konferensi pers mengatakan, Febrianto alias Sarbi kemudian mengajak korban membeli minuman keras di daerah Tumpang dan membawanya ke rumah Joko Ari Widodo di Desa Seragi Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

” Saat itulah pelaku pesta miras, dan memaksa korban meminum miras hingga tidak sadarkan diri, Febrianto yang sudah mabuk berat ini nekat melampiaskan napsu birahinya,” kata Kapolres

Lebih lanjut Pamen melati 2 dipundak ini setelah melampiaskan napsunya, korban ditinggal keluar. Tak lama berselang datanglah Joko yang juga mabuk berat, begitu melihat tubuh molek korban tanpa selembar kain ditubuh syahwat Jokopun bergejolak dan langsung mendekap tubuh Mawar, karena juga keadaan mabuk Mawarpun tak berdaya dan hanya pasrah.

” Puas menggagahi Mawar, baru keesokan harinya harinya pada 18 November 2020 Mawar diantarkan ke Wlingi diturunkan persis di pertigaan Lovina, Wlingi,”ujar Fanani.

Terbongkarnya peristiwa pemerkosaan gadis di bawah umur itu sendiri, karena Mawar menceritakan perihal kejadian permerkosaan kepada orangtuanya, mendengar anaknya diperlakukan tak senonoh selanjutnya orang tua Mawar melaporkannya ke polres Blitar.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Blitar (PPA). Sedangkan kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” (za)