Bandara Soetta – Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan konfrensi pers terkait kasus penipuan oleh 3 WNA Nigeria dan 2 WNI.
Modus yang dilakukan para tersangka ialah memanfaatkan media sosial untuk berhubungan atau berkomunikasi dengan calon korban dengan rentang waktu 1 sampai 2 bulan untuk mendapatkan kepercayaan korban.
“Pelapor telah berkenalan dengan berkomunikasi via facebook kurang lebih 3 bulan dengan yang mengaku bernama Carlos Sanchez yang berdomisili di Los Angeles USA” ujar Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Ia juga menambahkan, bahwa pada tanggal 1 Agustus 2020 pelapor dikabari bahwa teman via medsosnya Carlos Sanchez, telah landing di Bandara Soekarno Hatta dari USA dengan membawa uang sebesar $300.000.
Tersangka mengatakan kepada korban, bahwa uang tersebut tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang pengurusannya memerlukan biaya. Korban makin percaya setelah dihubungi oleh pelaku yang mengaku bertugas sebagai Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
“Atas kejadian tersebut korban sebagai pelapor mengirimi uang sebesar Rp17.600.000 kepada tersangka,” jelasnya, Kamis (17/12/2020).
Ke 3 tersangka WNA asal Nigeria tersebut berinisial IAI, yang perannya mencari orang yang identitasnya dapat digunakan untuk membuat rekening bank, yang dapat digunakan untuk kasus penipuan.
“Pelaku mengiming-imingi orang tersebut untuk dimintai KTP untuk diajak ke bank membuat rekening, mereka membayar antara 500.000 sampai 700.000,” kata Yusri.
Pelaku kedua dan ketiga berinisial ACN dan CJU. Sedangkan yang mengaku-ngaku sebagai pihak Bea Cukai adalah saudari EP WNI, dan saudari LRD yang perannya sama seperti IAI
Dan ada 1 DPO asal Nigeria.
“Kita sudah berkordinasi dengan kedutaan, karena ini negara asing,” tambahnya.
Korban-korbannya tidak hanya perempuan, ada juga laki-laki. “Ini mereka pake nama palsu. Kalo korbannya laki-laki modusnya diajak berbisnis, kalo perempuan dia pake foto profil yang gantengan,” tutup Kabid Humas.
Kerugian para korban pun antara 2 juta sampai 76 juta. Dan barang bukti yang diamankan antara lain buku rekening berbagai bank dan belasan kartu simcard.
Para pelaku terancam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 milyar.Aldo










