Blitar – Peringatan bagi masyarakat Blitar Raya menjelang coblosan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 9 Desember mendatang, masyarakat jangan mau hanya membela pasangan calon yang ujung ujungnya akan jadi calon pesakitan dijebloskan ke terali besi, selain rugi bagi diri sendiri dan juga keluarga harus menanggung malu, dan perbuatan itu juga akan menciderai jalannya pesta demokrasi.
Tak hanya aparat Kepolisian saja yang akan memberangus praktik money politic, dan para bebotoh, namun dari tim pemenangan sendiri juga telah membentuk tim SAPU (Satgas Anti politik Uang) yang bakal memelototi para bebotoh dan oknum masyarakat yang berbuat melanggar aturan Bawaslu.
Suhu poitik menjelang coblosan di Kabupaten Blitar saat ini sangat panas seperti yang terjadi di diduga gara gara memberi uang menjelang Pilbup Blitar 2020, tim Satgas Anti Politik Uang menemukan dugaan praktik money politic yang terjadi Kecamatan Talun yang pelakunya adalah seorang pria inisial SH warga Desa Bendosewu. Dugaan money politic yang videonya sempat viral beredar di medsos, dalam unggahan itu, pria inisial SH yang diduga sebagai pelaku ini mengaku hendak memberikan uang Rp 50 ribu kepada 10 orang untuk memilih paslon bupati nomor urut 2 dan meminta maaf.
“Saya minta maaf kepada masyarakat Dusun Bendorejo, Desa Bendosewu karena melakukan kesalahan membagikan uang untuk memilih paslon nomor urut 2 . Awalnya saya dipanggil oleh seseorang yang mengaku inisial KS untuk datang ke rumah dan memberinya uang Rp 500 ribu agar dibagi-bagikan,” ujarnya.
Ketua tim pemenangan Paslon petahana melalui Ketua Divisi Advokasi PDI.P Nanang Widi SH, dihubungi media ini membenarkan dugaan money politic yang ditemukan di dua lokasi, pertama di Desa Bendosewu Kecamatan Talun, dan wilayah Kecamatan Ponggok yang tertangkap tangan oleh warga dan dilaporkan ke tim Satgas, saat itu oknum melakukan aksi bagi bagi uang dalam amplop berisi uang pecahan senilai Rp 20 ribuan ada 84 buah, 6 buah sudah tersebar dan 78 amplop masih ditangan sebelum akhirnya diamankan oleh warga setempat.
“Kita akan dalami dulu infoasi itu sebelum kita laporkan, dan setelah itu nanti baru akan segera kita laporkan ke Bawaslu,” kata Nanang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahudin dihubungi melalui nomor phonselnya oleh media ini Senin petang pukul 18.30 WIB pihaknya mengaku masih sebatas mendapatkan tiga potongan video pengakuan dari seseorang yang diduga melakukan praktik money politic, dengan membagikan uang sebesar Rp 50 ribu.
Namun, pihaknya baru sebatas menerima potongan video itu, belum mendapatkan laporan resmi baik ke Bawaslu Kabupaten Blitar maupun Panwascam Talun.
“Kami tanyakan ke Panwascam Talun ternyata belum ada laporan. Karena belum ada laporan potongan video itu akan kami jadikan sebagai informasi awal dan akan kami telusuri soal video itu dan akan kami plenokan di Bawaslu untuk kami telusuri. Dan bila itu benar tentu akan jadi temuan. Tugas Bawaslu tidak hanya melakukan tindakan namun juga melakukan tindakan pencegahan, untuk itu kepada masyarakat Kabupaten Blitar kami menghimbau dalam gelaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar tidak mengotori dan menciderai pesta demokrasi dengan cara cara yang tidak elegan,” kata Hakam.
Perlu diketaui bahwa money politic adalah pelanggaran ketentuan pidana mengenai politik uang telah diatur dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu bisa diancam paling lama 72 bulan kurungan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).(za)










