PAGARALAM – Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Kota Pagaralam, Drs. Syamsul Bahri Burlian , M.Si merilis kasus baru penyebaran Covid-19 di Kota Pagaralam, yakni kasus 019 dan kasus 020, pada hari Selasa (6/10/20).
Disampaikan Syamsul, bahwa kasus 019 yang merupakan warga Pagar jaya Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan dan kasus 020 yang bekerja di Gunung Gare Kecamatan Dempo Utara terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan surat keterangan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang Nomor C.03.74716 dan C.03.74718 tertanggal 6 Oktober 2020. 
” Keduanya terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dilkukan tracking karena keduanya pernah melakukan kontak erat dengan kasus 016.  Dan saat ini keduanya (019 dan 020) sedang melakukan isolasi mandiri dirumah masing-masing”, terang Syamsul.
Dengan dirilisnya kasus 019 dan 020 yang terkonfirmasi Positif Covid-19  oleh juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pagaralam,  membuat Satgas dan Pemkot Pagaralam  mengambil langkah untuk lebih memperketat pengawasan terhadap kegiatan warga dan tidak memberikan izin penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan pengumpulan orang atau keramaian, seperti akad nikah dan resepsi pernikahan hingga akhir Bulan November 2020 mendatang melihat perkembangan wabah Covid-19.
” Acara atau kegiatan yang sifatnya pengumpulan masa kita sepakati untuk tidak diberikan izin, salahsatunya prosesi akad nikah dan resepsi pernikahan”, ujar Walikota Pagaralam Alpian Maskoni, SH yang juga merupakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 saat dibincangi seusai rapat yang digelar Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pagaralam dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forkopimda dan OPD dilingkungan Pemkot Pagaralam, Selasa (6/10/20).
Alpian  juga menambahkan, khusus untuk prosesi akad nikah sebenarnya masih bisa dilaksanakan di rumah ibadah dengan pengawasan ketat Prokes Covid-19 serta membatasi orang antara 10 sampai 30 orang, namun dalam rapat kali ini disepakati untuk melarang kegiatan tersebut dan prosesi akad nikah hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap dengan Prokes Covid-19, ” Untuk Prosesi akad nikah hanya boleh dilakukan di KUA”, tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Pagaralam AKBP, Dolly Gumara mengatakan bahwa pihaknya dimasa pandemi Covid-19 memang tidak pernah lagi mengeluarkan izin keramaian, seperti persedekahan dan lainnya, namun demikian tanpa mengantongi surat izin keramaian terkadang masih banyak yang membandel. ” Pihak Kepolisian pada prinsipnya tidak mengeluarkan surat izin keramaian dimasa pandemi Covid-19 ini tanpa rekomendasi Satgas, jikapun masih ada yang menggelar keramaian itu dipastikan tanpa mengantongi surat izin dan itu bisa ditindak oleh satgas” kata Kapolres (JF)