Blitar – Kebijakan Internal Partai berlambang kepala banteng moncong putih ahirnya muncul, kebijakan DPP- PDI.P Nomor:60/KPTS/OPP/X/2020 tentang Pemecatan Henry Pradipta Anwar dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berbentuk pdf tertanggal 1 Oktober 2020 tersebut sudah beredar di grup WhatsApp dan menjadi perbincangan menarik para awak media di Blitar.
Terkait surat pemecatan Henry Pradipta Anwar tersebut, Bayu Kuncoro selaku Sekertaris DPC PDIP Kota Blitar kepada wartawan menyampaikan dan membenarkan tentang keaslian surat berbentuk pdf.
“Jadi terkait surat itu bukti bahwa partai kami tegas mengambil tindakan. Siapapun kader yang menyimpang dari instruksi maupun keputusan partai akan ditindak tegas”, ungkapnya.
Selanjutnya masih terkait surat pernyataan Ketum PDI.P Megawati surat tersebut resmi dari DPP dan disetujui serta ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjend Hasto Kristianto.
“Itu surat resmi dari DPP yang disetujui serta ditandatangani oleh Ketua Umum kami Ibu Megawati Soekarnoputri”, terangnya.
Pihaknya juga meminta agar tidak ada lagi kader atau simpatisan yang mengatasnamakan PDI Perjuangan yang mendukung kandidat lain dalam Pilkada Kota Blitar.” Karena rekom PDI.P hanya jatuh ke pasangan Santoso-Tjutujuk nomer urut 2,” tandasnya.
Sementara itu kepada para awak media Henry Pradipta Anwar belum berkomentar terkait surat pemecatan dirinya dari keanggotaan PDIP. Hanya saja melalui salah satu relawannya Yoppy Tirta, disampaikan, bila keterangan bahwa surat pemecatan Henry tadi pagi.
“Mas Henry baru tau tadi pagi terkait surat itu. Saat ini mas Henry sedang melayat. Nanti kalau sudah siap pasti dikabari”, ujar Yoppy singkat.
Dalam surat pemecatan tersebut, Henry Pradipta Anwar dianggap melanggar beberapa poin yaitu diantaranya yaitu dianggap tidak mematuhi aturan partai, melanggar kode etik dan disiplin partai, tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait rekomemdasi calon walikota dan wakil walikota pada Pilkada serentak 2020 dengan mencalonkan diri sebagai calon walikota Blitar dari partai lain yaitu PKB, PKS, Golkar dimana ini dianggap sebagai pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan serta garis partai. (za)










