Kota Tangerang – Ketua RW 03, Kelurahan Sumur Pacing, Dede Herawan, mengklarifikasi dan minta maaf atas penyaluran dugaan Bansos bantuan presiden melalui Kementerian Sosial Tahap 10 yang dibawa kerumah Ketua PSM Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (20/10/2020).
Ketua RW 03, Dede Herawan saat melakukan mediasi dan klarifikasi hak jawab, mewakili PSM Sumur Pacing. “Kami atas nama Ketua PSM dan Anggota meminta maaf atas kesalahan paham kepada masyarakat,” katanya. Jumat lalu (17/10).
“Insya Allah, kedepan akan kita perbaiki khususnya dalam melayani serta menyalurkan bansos, sekali lagi saya mengatasnamakan PSM Kelurahan Sumur Pacing, meminta maaf sebesar-besarnya, ini bagian pembelajaran kita untuk membantu masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu ditempat terpisah, H. Sanjaya Kasi Perberdayaan Sosial (Dayasos) Dinas Sosial Kota Tangerang, menjelaskan pada prinsipnya Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sebagai mitra dalam pekerjaan sosial, ini sebagai jembatan antara Kementerian Sosial dan Dinas Sosial sampai ketingkat Kelurahan dalam pendataan masyarakat untuk kegiatan sosial.
“PSM itu ada yang dibuat Surat Keputusan (SK)kan dan ada juga tidak di SK kan diantaranya Marbut, Guru Gaji. Akan tetapi SK PSM bukan dari Dinsos melainkan oleh Kepala Kelurahan,” ucap Sanjaya. Senin (19/10/2020) saat ditemui ruang kerjanya oleh wartawan.
Lanjutnya, terkait masalah Bansos bantuan dari Presiden melalui kementerian, mekanisme PSM dan aturannya hanya sebagai pendataan dan apabila membatu untuk penyaluran silakan, akan tetapi tidak harus di bawa kerumahnya. PSM dalam kegiatan sosial hanya membantu Kelurahan untuk mendata masyarakat, lantaran PSM bagian dari jembantan informasi Dinsos dan Kementerian Sosial, pungkasnya.(Amr)










