Blitar – Komisi III minta Dinas PUPR Kabupaten Blitar bertanggungjawab atas pekerjaan yang menyalahi bestek.
Ini bila rekanan tidak kosisten dengan kontrak kerja ketika menang lelang tender, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar yang berwenang dalam hal kontruksi secara berkala akan melakukan inspeksi mendadak atau sidak, seperti yang dilakukan pada bangunan TPT di Desa Genengan Kecamatan Doko.
Sekertaris Komisi III mengtakan, dalam melakukan sidak pihaknya selain memeriksa saluran dibebarapa titik, pihaknya mendapati Talud Penahan Tanah (TPT) yang dikerjakan oleh Cv. Global Elektrindo yang dianggap tidak sesuai spek.

“Kita terus berupaya menertibkan agar tidak mengecewakan masyarakat, bila apa yang sudah disepakati dalam kontrak ya itu yang harus dilakukan,” kata Panoto, Sabtu (07/11/20).
Pekerjaan Talud Penahan Tanah (TPT), yang berfungsi penahan irigasi utama di Rt 01/Rw 04 lingkungan Ngriwuk Genengan Doko, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), tahun anggaran 2020 senilai Rp1,229 M, dengan Surat Perintah Kerja (SPK), mulai tanggal 7 agustus hingga 5 Desember.
Sebelumnya proyek tersebut sudah terindikasi adanya dugaan penyimpangan bestek, dan sempat diprotes oleh warga sekitar.
Masih kata Panoto yang juga dari Fraksi PKB ini, pada saat peninjauan di lapangan, temuan dilapangan seperti masalah pembesian tidak sesuai spek.
“Contoh kawat yang seharusnya 3 mili. Namun, setelah di sketmat atau jangka sorong hasilnya hanya 2’7 mili bahkan juga ada yang berukuran 2.5 mili kita belum mengukur kubikasi batu materialnya,” tandasnya .
Dengan temuan ini Komisi III minta agar dinas PUPR bertanggungnjawab agar tidak muncul persoalan baru. Dan Komisi minta Dinas PUPR segera dilakukan rapat kusus dan.rekomendasinya segera ditindak lanjuti.(za )










