Kabupaten Tangerang – Memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan menyongsong tatanan baru new normal Koramil 11/Pasar Kemis Kodim 0510/Trs di melakukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) di pasar tradisional Sindang Panon Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, Senin (19/10/2020).
Danramil 11/Pasar Kemis Kapten Kav Sjahrul Ashari mengatakan, penegakan disiplin protokol Covid-19 untuk menyongsong tatanan baru dalam menghadapi new normal di tengah Pandemi Covid-19, ini juga dalam rangka memutus ratai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Sindang Jaya.
“Anggota Koramil 11/Pasar Kemis langsung turun ke pasar tradisional untuk menegakan PDMPK kepada para pengunjung pasar tradisional tetap melakukan protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan dan tetap menjaga jarak satu meter sampai dua meter,” ujarnya.
Dalam kesempatan juga Danramil berpesan kepada warga, agar menjaga kebersihan lingkungannya di rumah masing-masing dan harus cuci tangan, agar memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.(nan)










