Kabupaten Tangerang – Polsek Teluk Naga Polrestro Tangerang Kota berhasil menangkap 4 orang pelaku pencurian atau maling sepeda motor.

Polisi juga berhasil mengamankan 5 sepeda motor hasil curian, dan kunci letter T sebagai barang bukti.

Barang bukti sedang diperlihatkan

Menurut Kapolsek Teluk Naga AKP Dodi Abdul Rohim dalam keterangan Persnya kepada wartawan, Jumat (06/11/2020) modus tersangka adalah berkeliling dimalam hari untuk memantau dan mencari rumah yang sepi juga kosong.

“Dan saat menemukan rumah yang sepi, mereka langsung melakukan eksekusi dengan menggunakan kunci letter T untuk melakukan aksinya mengambil sepeda motor,” ujar Dodi.

Barang bukti sepeda motor hasil curian

Masih kata Dodi, keempat pelaku yang diamankan salah satunya adalah sebagai penadah, dan kasus tersebut sedang dikembangkan lagi.

Biasanya para pelaku menjual motor hasil curian sekitar 600 ribu rupiah sampai 2 juta rupiah, tergantung dari kondisi sepeda motornya,” pungkasnya.

Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.(Aldo)