Kota Tangerang — Nekat, merampas tas milik wanita bernama Recka Martha Tilana. IHY, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib (Polsek Jatiuwung) Polres Metro Tangerang Kota. Rabu (21/10/2020).
Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku IHY tersebut dilakukan di wilayah Perum Taman Kota Permai II, Blok 6A No.12, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Senin (19/10) sekira pukul 17.00 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Jati Uwung, AKP Zazali Hariono saat dihubungi via WhatsApp mengungkapkan, kejadian tersebut berawal saat saksi korban pulang bekerja dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
“Dia bawa tas diselempangkan pada bahunya, sampai di depan rumah dan ketika ingin turun dari sepeda motornya untuk membuka pintu pagar, tiba-tiba ada seorang pengendara sepeda motor yang tidak dikenal merampas tas miliknya,” ungkap Zazali.
Saat pelaku berhasil menarik dan berhasil mengambil tas milik korban, kata Zazali, secara spontan korban berteriak minta tolong dengan kata.. maliiing.
Mendengar teriakan korban, kemudian warga mulai berdatangan dan berusaha mengejar pelaku yang akhirnya berhasil diamankan warga.
“Atas kejadian tersebut, saksi korban melaporkan hal diatas ke Polsek Jatiuwung dan langsung direspon oleh Tim Opsnal yang sedang melaksanakan piket pada saat itu, sehingga terduga pelaku dapat diamankan guna mengantisipasi amuk massa yang lebih luas,” terangnya.
“Pelaku kita bawa ke Polsek Jatiuwung guna penyidikan lebih lanjut,” tukas Zazali.
Dari tangan pelaku Polsek Jatiuwung juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas selempang wanita warna putih yang berisi 5 (lima) buah kartu ATM Bank BNI, Sepeda motor Yamaha Fino Nomor Polisi A-3416-YJ (disita dari tersangka IHY)
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP oleh Unit Reskrim Polsekta Jatiuwung, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (Amr)










