Kabupaten Tangerang – Memutus rantai penyebaran virus Corona, Koramil 04/Cikupa melakukan patroli gabungan bersama Polsek dan Muspika Kecamatan Cikupa. Dalam patroli personil gabungan menyisir tempat-tempat tongkrongan yang berpotensi menjadi Klaster baru penularan Covid 19.

Saat memasuki wilayah Ruko Perumahan Graha Pratama Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang di temukan warung nasi kucing tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan, berkerumun melebihi 5 orang dan tidak memakai masker.

“Selain melakukan himbauan protokol kesehatan kepada seluruh pengunjung warung nasi kucing, personil gabungan juga memberikan sanksi kepada warung nasi kucing dengan membubarkan semua pengenjung,” ujar Danramil 04/Cikupa Kapten Khoiril Anwar.

Dengan adanya sanksi pembubaran tersebut diharapkan kedepannya para pedagang angkringan dapat mematuhi protokol kesehatan. “Hal ini bertujuan untuk memutus penyebaran virus Covid 19,” katanya.

Menurutnya, tim Satgas Covid 19 Koramil 04/Cikupa tidak pernah lelah dan selalu siap menegakan protokol kesehatan.(nan)