Kabupaten Tangerang – Pembangunan Rumah Sakit swasta d jl Bui Jalan Raya Pasar Kemis Kecamatan Kutajaya Kabupaten Tangerang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dugaan muncul tidak ditemukan plang papan izin di lokasi pembangunan, Kamis (08/10/2020).

Kasie Trantib Kecamatan Pasar Kemis Juhro, SE mengatakan kepada Tim Forum Wartawan Pasar Kemis (Forjumis) belum mengetahui apakah pembangunan Rumah Sakit Swasta tersebut sudah berizin apa belum, karena ia sendiri beralasan belum bisa mengecek ke lapangan karena sedang dalam situasi Covid-19.

Masih kata Juhro, pihak Trantib sedang berkonsentrasi dengan operasi yustisi covid-19, yaitu war-war memakai masker serta razia di tempat tertentu,”jadi kami belum punya waktu untuk hal lainnya,” ujarnya.

“Mungkin pak Lurah tahu mas, karena sudah ada rapat di kantor Kelurahan mengenai pembangunan Rumah Sakit tersebut, mungkin pak Lurah pegang arsip tembusan IMB-nya karena informasi dari pak Lurah sudah ada IMB-nya , kalau saya engga punya arsip tembusan sudah berizin apa belum,” ujarnya.

Sementara Lurah Kutajaya Sutarman saat ditemui Tim Forjumis di Kelurahan mengatakan ia belum pernah menerima arsip IMB, tetapi untuk pembangunan ia mengetahui itu untuk pembangunan Rumah Sakit.

“Kalau arsip IMB Kelurahan tidak pernah dikasih tembusannya, kami hanya mengeluarkan izin persetujuan dari warga sekitar, uang kompensasi dari pihak Rumah Sakit juga sudah diberikan kepada warga sekitar,” ujarnya.(*)