Padang – Polda Sumbar beserta jajaran menghimbau kepada pekerja buruh di Sumatera Barat ( Sumbar) untuk tidak melakukan kegiatan mogok kerja maupun uncuk rasa ( UNRAS). Buruh yang berhubungan dengan Omnibus Law.
Apalagi di masa pandemi Covid 19, ini bisa menjadi klaster tenaga kerja atas unjuk rasa (Unras) tersebut.
“Kami mengimbau agar tidak dilaksanakan unjuk rasa (unras), selain berdampak terganggunya perekonomian Nasional juga berdampak pada klaster baru,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Sabtu (3/10).
Terkait akan adanya aksi unjuk rasa (unras) tersebut, Polda Sumbar akan mengedepankan upaya pencegahan dengan tegas dan secara humanis. “Bukan tanpa sebab, kita berharap tidak ada aksi karena bisa berdampak penularan virus Corona,” ujarnya.
Kombes Pol Satake Bayu menegaskan, bahwa Polda Sumbar dan jajarannya tidak akan memberi mengeluarkan izin berkaitan Unras dimasa pandemi Covid-19.
Namun, pihaknya akan memberikan jaminan keamanan kepada Perusahaan, baik sentra produksi dan karyawan maupun buruh dari ancaman provokasi Swepping dari luar yang memaksa ikut Unras.
“Apabila kami menemukan ada provokatornya, kami akan tindak secara tegas,” terangnya.(*)










