Blitar – ungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 7 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba telah berhasil diringkus Satnarkoba Polres Blitar Kota dalam sepekan terahir ini.

Kapolres Kota Blitar AKBP Leonard Sinambela saat konferensi pers mengatakan dari 7 tersangka tersebut barang bukti yang berhasilnya diamankan 0,61 gram sabu-sabu, 4.194 butir pil dobel L, pipet kaca, alat pengisap sabu, uang tunai, dan handphone.

“Kami Polres Blitar Kota dalam sepekan ini melakukan operasi cipta kondisi, khususnya narkoba dan miras. Kami telah berhasil ungkap 7 kasus narkoba dengan 7 tersangka,” ujarnya.

Lanjut Perwira Menengah melati 2 ini, dari 7 tersangka, satu di antaranya merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara. Dan satu orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jaringan Lapas Madiun.

Selain narkoba, Polres Blitar Kota juga melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Dari penindakan itu berhasil disita 1.390 botol minuman keras berbagai jenis serta 10 jeriken besar berisi arak jowo.

“Dalam operasi penyakit masyarakat selain obat obatan kami juga menyasar peredaran miras, kita dapatkan barang bukti dari seluruh kecamatan di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” kata Leonard.

Pihaknya juga menyampaikan lebih lanjut, untuk menekan angka kejahatan yang disebabkan barang haram, operasi akan terus dilakukan sebagai upaya cipta kondisi, selain itu dalam rangka pemeliharaan kamtibmas menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Satreskoba gencar operasi.

“Karena sebentar lagi ada moment pilkada, maka kami berharap wilayah hukum Polres Blitar Kota tetap dalam kondisi kondusif, tidak ada gangguan selama pesta demokrasi berlangsung,” pungkasnya. (za)