Blitar – Lembaga sosial kontrol masyarakat Jaring Investigasi Kejahatan Aparat (JIHAT) menanggapi serius tentang rencana pembagian mobil dinas yang akan dibagikan oleh Pemkab Blitar menjelang massa pencoblosan pemilihan bupati-wakil bupati Blitar.

22 mobil dinas kades siap dibagikan

Joko Trisno Mudiyanto kepada wartawan mengatakan, kendaraan jenis Grand Max warna silver sebanyak 22 unit ini rencana akan dibagikan pada saat masa tenang, sesuai surat undangan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa tertanggal 1Desember dengan nomor surat 414/639/409.1194/2020, mengundang semua camat dan 22 kepala desa pemenang lomba untuk hadir pada hari Senin 7 Desember 2020 jam 06.30 sampai dengan selesai bertempat di halaman sekertariat Pemkab Blitar, jalan Kusuma Bangsa 60 Satrean Kanigoro, menurutnya sangat tidak pas karena moment politik.

“Kami akan berkirim surat kepada Bawaslu, Gakkumdu terkait hal rencana pembagian mobil dinas Kades, bila peringatan lisan agar Pemkab Blitar menunda membagikan kendaraan tersebut tidak diperhatikan, kami tunggu sampai hari Minggu (06/12/20), bila tidak ada tindakan maka kami akan menggelar aksi pada hari senin saat pembagian,”kata Joko Trisno.

Masih kata Joko Trisno, pembagian mobil dinas kenapa diberikan saat masa tenang, ini akan mengundang pertanyaan, dan kontroversi masyarakat, ini kan nuansanya politik jadi mau gak mau orang pasti mengarah ke kampaye terselubung.

” Kenapa harus tanggal 7 Desember, mobil bukan barang yang mudah busuk dan cepat rusak, masa menunda setelah coblosan misal tanggal 9 siang atau sore, atau setelah tanggal 9 baru dibagikan tidak bisa, atau kalau memang mendesak kenapa tidak dibagikan saat bupati masih dijabat oleh Pjs,”katanya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahudin dikonfirmasi media ini melalui no.ponselnya mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari LSM JIHAT terkait undangan penyerahan mobil dinas Kades,atas pengaduan itu pihaknya langsung mengirimkan surat kepada Bupati Blitar dan Kepala Dinas DPMDD agar menunda penyerahan kendaraan Minggu (06/12/20).

“Pada hari ini Bawaslu telah berkirim surat dan saya tanda tangani langsung, kami minta agar Pemkab Blitar menunda,”kata Hakam. (za)