Kabupaten Tangerang – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang tentang persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Tangerang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020, Kamis (01/10/2020) di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan dalam Sidang Paripurna tersebut pembahasan atas perubahan APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2020 dilaksanakan secara dinamis dan konstruktif yang mengakomodir dinamika masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Bertujuan untuk menyelaraskan pelaksanaan program dan kegiatan pada periode Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020,” ujarnya.

Zaki menyebut sasaran pembangunan yang hendak dicapai pada periode perubahan anggaran tahun 2020 difokuskan untuk optimalisasi penanganan Covid-19 dibidang kesehatan, jaring pengaman sosial dan dampak ekonomi.

Selain itu, diharapkan dapat menggerakan kembali roda perekonomian masyarakat terutama pada sektor rill sebagai dampak pandemic Covid-19,” jelasnya.

Masih kata Zaki dari sisi pendapatan daerah ada penambahan pendapatan Dana Perimbangan yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Pemerintah Pusat.Baca Juga : Bupati Tangerang Resmikan Gudang Sembako di Cibadak

“Dan penurunan dari Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Provinsi Banten,” ujarnya.

Lebih lanjut Zaki menyampaikan Anggaran Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp5,08 triliun menjadi Rp4,88 trilliun berkurang sebesar Rp86,59 miliar atau turun 1,70%.

Masih kata Zaki Anggaran Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp5,70 trilliun menjadi Rp5,61 trilliun berkurang sebesar Rp86,59 milliar arau turun sebesar Rp1,52 %.

Untuk Belanja Tidak Langsung dari Rp2,90 trilliun menjadi Rp2,84 milliar berkurang 67,06 milliar atau 2,31%.

Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp2,9 trilliun menjadi 2,77 trilliun berkurang sebssar Rp19,53 milliar atau turun 0,70% atau 49,40% dari total belanja. Sedangkan Pengeluaran Pendapatan Daerah tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp617,75 milliar.

Jawaban Bupati Tangerang di Sidang Paripurna tentang persetujuan bersama disampaikan dihadapan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail beserta seluruh anggota DPRD.Jhn