Blitar – Petugas gabungan covid 19 Kabupaten Blitar kembali menggelar razia terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pada Rabu (04/11/20), dalam menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan saat itu petugas berhasil menindak sebanyak 39 orang tidak memakai masker dan diberikan sanksi.
Kepala Bakesbangpol Drs. Dicky Cubandono dikonfirmasi masalah ini, membenarkan kegiatan tersebut, dan pihaknya menugaskan staf untuk mengawal kegiatan tim gabungan covid 19, razia diawali pukul 08.30 dan berakhir sampai pukul 11.30 Wib.
Kegiatan yang menyasar di Perempatan Pasar desa Gambar Kec.Wonodadi Kabupaten Blitar ini, dipimpin Edi Wiyono kabid SDM Satpol PP bertujuan selain monitoring juga melakukan Penegakan Hukum standar Protokol kesehatan Covid 19, agar masyarakat tidak bertindak gegabah, sehingga berakibat fatal bagi orang lain.
Kegiatan ini melibatkan banyak melibatkan petugas, yang terdiri dari personil Pol PP 20 anggota Kesbangpol , 10 petugas dari unsur Polri, 8 Orang anggota TNI, 2 orang anggota CPM, dinas kesehatan Damkar 5 Orang, 3 orang dari Kecamatan setempat, BPBD 5 Orang, Dinsos 1 Orang, serta 4 orang dari Dishub Kabupaten Blitar.
Pagi itu kegiatan di awali dengan Apel bersama yang di pimpin oleh Kabid SDM dari Satpol PP, dan Camat Wonodadi. Harapanya mengingat covid 19 Kabupaten Blitar masih zona oranye, masyarakat agar tetap waspada bahwa wabah pandemi masih ada.
“Kami hanya mendampingi sosialisasi prokes ini, dan penindakan sosial dengan sangsi mengucap Pancasila dan push up 10 kali, bagi yang tidak taat prokes,”ungkapnya (Adv/Kmf/za)










