Kota Tangerang – Warga RW 05 Perumahan Griya Merpati Mas, Kelurahan Gembor Kecamatan Periuk. Menolak adanya pembangunan Carwash di RT 01 RW 05 Bantaran Kali Cirarab, lantaran warga inginnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sesuai Keputusan Presiden No 9 Tahun 1999 Tentang Pemeliharaan Kelestarian Daerah Sungai dan perdayagunaan Sungai, Permen PUPR No 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, dan Garis Sempadan Danau, UU No. 11/1974 tentang Pengairan lalu digantikan dengan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. PP No 25/1991 tentang Sungai digantikan PP No 38/2011 tentang Sungai.
Ketua RW 05, Makmuri menjelas, Adanya bangunan tersebut di bantaran kali Cirarab, warga sudah menolak bahkan sudah melaporkan kepada pihak Kelurahan Gembor, akan tetapi sampai saat ini, belum ada exsennya, jelas H Muri kerap disapanya.
“Warga inginnya di bantaran Kali Cirarab dijadikan tempat RTH, misalnya dibangun untuk joging trek, Bermain Anak2 dan kebutuhan warga sekitar sebagai tempat penghijauan. Apabila menjadi tempat usaha komersial maka warga menolak keras untuk dijadikan tempat usaha komirsil disepajang kali cirarab, apapun namanya kalau bukan RTH warga tetap menolak lantaran tidak sesuai keperutukan, agar nanti dimusim penghujan tidak berdampak banjir,” ucapnya. Jumat (25/09/2020)
Sementara itu ditempat terpisah. Ari Muladi, Kasi Pemeriharaan dan Pengawasan Balai Besar Sungai Cisadane dan Cidurian (BBSCC), mengatakan. Balai Besar Sungai PUPR Propinsi Banten tidak pernah mengeluarkan Rekom terhadap.usaha komersial, terkecuali buat kepentingan warga untuk Ruang Tata Hijau (RTH), Katanya.
“Sesuai dengan Permen PUPR No 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, UU No. 11/1974 tentang Pengairan lalu digantikan dengan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. PP No 25/1991 tentang Sungai digantikan PP No 38/2011 tentang Sungai, dibantaran kali tidak bisa dijadikan tempat usaha komersial kecuali untuk kepentingan warga di jadikan RTH,” Imbuh Ari.
Lanjut Ari, Bangunan tersebut bisa dilaporkan ke kita agar ditindak atau bisa dilaporkan kepada Instansi Pemerintah daerah kota Tangerang untuk ditindak tegas, pungkasnya. (Amr)











